PT DPM Diperiksa Hakim PN Kabanjahe dalam Kasus Penggelapan Pajak


Paulina Tobing saat dihubungi di Kantor PT.DPM Jalan Runding, Basecam, Kelurahan Sidiangkat, Sidikalang. (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Perseroan Terbatas Dairi Prima Mineral (PT DPM) diperiksa sebagai saksi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan CV.T.
Paulina Tobing, selaku Departemen External PT DPM sekaligus Humas, membenarkan bahwa perusahaannya diwakili oleh divisi perpajakan pada sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).
"PT DPM sebagai saksi diwakilkan oleh divisi perpajakan," ucap Paulina saat dihubungi di kantor PT DPM, Jalan Runding, Basecam, Kelurahan Sidiangkat, Sidikalang, Senin (17/3/2025).
Kasus ini bermula dari penahanan Direktur dan Wakil Direktur CV.T, PS dan BP, yang merupakan rekanan PT DPM. Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan SPT masa PPN CV.T untuk Oktober dan Desember 2021, serta memberikan laporan yang tidak benar pada masa Juni 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan setidaknya Rp1.049.167.715.
Menurut Ditjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara, kedua terdakwa ditahan sejak 22 Januari 2025 dan dijerat dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (manru/hm25)