Sunday, April 27, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Temukan 32,75 Gram Sabu di Simalungun, Tersangka Lain Masih Dikejar

journalist-avatar-top
Minggu, 27 April 2025 12.14
polisi_temukan_3275_gram_sabu_di_simalungun_tersangka_lain_masih_dikejar_

Cipto alias Cecep, 45 tahun, ditangkap polisi di Simalungun karena kepemilikan sabu. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun menemukan 32,75 gram sabu di rumah Cipto alias Cecep, 45 tahun, yang beralamat di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan sabu diperoleh Cipto dari pria bernama Rudi yang tinggal di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.

"Tersangka Rudi saat ini sedang dalam pengejaran. Saat akan ditangkap dia berhasil melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir ada di Rokan Hilir, Riau," kata Hendry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara Cipto untuk segera diserahkan ke jaksa.

"Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. (hamzah/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES