Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tukka, Satu Pelaku DPO


Arifin Sholeh ditangkap polisi karena mengedarkan ganja di Tapteng. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pengedar ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, Rabu (9/4/2025).
Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat mengatakan satu orang tersangka bernama Arifin Sholeh, 40 tahun, berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto, satu unit handphone android, serta uang tunai," ujar Gunawan, Kamis (10/4/2025).
Dikatakan Gunawan, Arifin telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku mengaku memperoleh paket ganja dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di Kawasan Rawang, Kota Sibolga. Saat dilakukan pengembangan, tim tidak berhasil menemukan Pardede di lokasi yang dimaksud," ucap Gunawan. (feliks/hm20)