Sunday, March 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bawa 921 Gram Ganja di Pinggir Jalan, Warga Tebing Tinggi Diringkus

journalist-avatar-top
Sabtu, 22 Maret 2025 13.55
bawa_921_gram_ganja_di_pinggir_jalan_warga_tebing_tinggi_diringkus_

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(f:Ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR

Seorang pria bernama Andi, berusia 43 tahun, warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 921 gram ganja, Selasa (11/3/2025) malam.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan, Andi ditangkap di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

"Saat digeledah, pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dari saku celananya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba," ungkap Mulyono.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Mulyono, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Namun sejauh ini belum diketahui pasti dari mana tersangka mendapatkannya. Polisi sedang melakukan pengembangan.

"Kasus ini menambah daftar panjang upaya pengungkapan narkoba di Kota Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," ungkapnya. (nazli/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES