Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Senpi

journalist-avatar-top
Minggu, 20 April 2025 21.24
polisi_tangkap_pelaku_penyalahgunaan_senpi_

Pelaku penyalagunaan senpi. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (senpi) berinisial AS, 56 tahun, warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Sandi menjelaskan pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gang Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepeda motor dan melihat pelaku AS yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB.

"Setelah itu pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Tiba di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepeda motor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepeda motornya mengimbangi laju sepeda motor pelaku dari sebelah Kanan," ujarnya kepada mistar, Minggu (20/4/2025).

Sandi menambahkan pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepeda motor dengan berkata "berhenti dulu pak". dan pelaku terlihat panik kemudian berkata "Apa kau, aku Tentara" sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Lalu pelaku langsung mengelurakan satu pucuk senjata api dari dalam Jeket bercorak loreng yang digunakannya kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata "ku tembak kau" sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya.

"Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengkokang senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantua kepada saksi dan warga sekitar untuk membantu. Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku," jelasnya.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah korban.

"Kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu senjata api ilegal Rakitan jenis pistol makarove semi otomatik no T16900093 Mp - 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm," katanya.

Sandi mengatakan selain itu turut juga menyita satu sangkur, satu kunci obeng, satu martil, satu senter, dua linggis, dua Pahat, satu alat pemotong, satu tang potong, satu tang, satu gunting, satu oli botol, satu borgol dan kunci, satu buah jam tangan, satu unit sepeda motor vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, satu buah Tas Loreng, satu buah tas warna hitam serta satu buah jaket loreng.

"Pelaku AS sudah di tahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen (stbl 1948 nomor 17) dan Undang–undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan senjata api, adapun motif pelaku hendak melakukan pencurian," tuturnya. (abdi/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES