Polisi Bekuk Dua Orang Kurir Sabu Antar Provinsi di Bandara Kualanamu


polisi bekuk dua orang kurir sabu antar provinsi di bandara kualanamu
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara membekuk dua orang kurir sabu antar provinsi dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (22/2/24) semalam.
Polisi menyebut, kedua tersangka membawa sabu itu dari Provinsi Aceh dengan tujuan Palu, Provinsi Sulawesi. Dari kedua pelaku petugas menyita 3,8 kilogram narkotika jenis sabu.
Kombes Hadi menyebut, kedua pelaku mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
Direktorat Narkoba Polda Sumut, terus mendalami kasus ini dan juga mengembangkan terkait keterkaitan para pelaku lainnya, tutur Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang diselundupkan lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Sabu dengan total berat 3,8 kilogram itu diamankan polisi dari dua orang tersangka. Yakni, AK (24) dan MH (29), keduanya merupakan warga Kota Aceh.
Kombes Hadi mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang laki-laki dewasa sedang membawa narkotika jenis sabu.
“Jadi awalnya kita dapatkan informasi pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba,” ujarnya lagi. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Keberadaan Lapak Judi Dadu di Desa Batu Masagi Dikeluhkan Warga