Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 18.09
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_4_calon_pmi_ilegal_ke_malaysia

Tersangka Udin setelah ditangkap polisi (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjung Balai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya, personel Subdit IV Renakta mendapatkan informasi tentang upaya penyelundupan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat orang calon PMI ilegal, serta satu sopir dan seorang kernet.

"Setelah kami ikuti dan cegat. Di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," kata Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para calon PMI tersebut direkrut oleh seorang pria bernama Safaruddin alias Udin. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, dan berhasil menangkapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Ia menyebut, dari pemeriksaan, diketahui bahwa para korban membayar uang sebesar Rp5 juta kepada Udin agar diberangkatkan ke Malaysia. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di sebuah rumah makan di sana.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Udin telah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran ilegal selama kurang lebih tiga tahun. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor, uang tunai, dan beberapa barang bukti lainnya. (matius/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES