Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polda Sumbar Ungkap Fakta soal Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 23, 2024 22:14
0
polda_sumbar_ungkap_fakta_soal_polisi_tembak_polisi_di_polres_solok_selatan

Polda Sumbar Ungkap Fakta Soal Polisi Tembak Polisi Di Polres Solok Selatan

Indocafe

Padang, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap fakta terkait AKP Dadang Iskandar yang menembak AKP Ryanto Ulil Ansha di Polres Solok Selatan.

Penembakan yang dilakukan AKP Dadang yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap AKP Ryanto selaku Kasat Reskrim di Polres yang sama, terjadi pada Jumat (22/11/24).

AKP Ryanto dikabarkan tewas setelah ditembak oleh AKP Dadang pada bagian wajahnya usai menindak pelaku tambang galian C ilegal. Demikian dikutip mistar.id, pada Sabtu (23/11/24) malam.

Setelah penembakan yang merenggut nyawa Kasat Reskrim tersebut, Dadang menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan.

Sebab, selain dua selongsong peluru yang ditemukan di parkiran Polres Solok Selatan, tempat tertembaknya Ryanto, sesuai hasil olah TKP, Tim Inafis juga menemukan enam selongsong peluru di rumdin Kapolres Solok Selatan.

Baca juga: Mobil Patroli Polisi Mangkrak di Deli Serdang

Dadang menembaki rumdin Kapolres dan Ryanto menggunakan satu pucuk senjata api (senpi) dan 2 (dua) magasin berisi 16 dan 15 butir peluru.

Petugas juga menemukan sebanyak 11 butir peluru yang belum dimasukkan ke magasin. Bila ditotal, saat itu Dadang membawa 42 butir peluru.

“Selongsong kami temukan hanya 6 (butir) di rumah kapolres, tapi lubang (bekas tembakan) ditemukan ada 7 (titik). Jumlah lubang total 9 (titik), 2 di korban, 7 di rumah Kapolres,” kata Andri.

Motif Dadang menembak Ryanto, kata Andri, karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang galian c ilegal ditangkap oleh Kasat Reskrim tersebut.

Andri mengatakan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana. Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.

“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Andri yang belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penculikan Anak di Labuhanbatu, Tiga Pelaku Diringkus

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, kondisi mental Dadang dalam keadaan baik dan tidak mengalami gangguan.

Dwi mengklarifikasi pernyataannya, pada Jumat (22/11/24) kemarin, yang menyebut mental Dadang mengalami gangguan.

Ini diungkapkan Dwi saat dikonfirmasi mengenai alasan Dadang yang tidak diborgol dan masih merokok di Polda Sumbar ketika menjalani pemeriksaan usai menembak Ulil.

“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujarnya.

Dadang, kata Dwi, juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Polisi juga turut melakukan pemeriksaan darah dan rambut Dadang, dan hasilnya adalah negatif. (kpc/hm27).

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu