Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kejatisu Terima Pengembalian UP Rp1,2 Miliar dari Kasus Smart Parking Bandara Kualanamu

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 24, 2024 11:45
0
kejatisu_terima_pengembalian_up_rp12_miliar_dari_kasus_smart_parking_bandara_kualanamu

Kejatisu Terima Pengembalian Up Rp12 Miliar Dari Kasus Smart Parking Bandara Kualanamu

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi smart parking airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan UP tersebut dikembalikan oleh sub-kontraktor PT Digital Marketing Solution yang ditunjuk oleh PT AP Solusi sebagai penyedia.

“UP yang diserahkan perwakilan perusahaan nilainya sebesar Rp1.220.482.626 (Rp1,2 miliar) dan telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejatisu,” terangnya kepada mistar.id melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11/24).

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fiktif dan mark-up pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Baca juga: Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

“Kasus ini bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu, PT AP II melaksanakan pengadaan kegiatan smart airport dengan pagu anggaran sebesar Rp34.301.538.000 (Rp34,3 miliar) yang dikerjakan PT AP Solusi dan di sub-kontrak kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan,” jelas Adre.

Namun, kata Adre, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu serta tidak sesuai dengan spesifikasi (total loss).

“Akibat perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 (Rp7,1 miliar) berdasarkan perhitungan akuntan independen,” sebutnya.

Kelima tersangka, lanjut Adre, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap