Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pimpinan Seksi Pemasaran Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut

journalist-avatar-top
Jumat, 18 April 2025 09.43
pimpinan_seksi_pemasaran_ditetapkan_tersangka_korupsi_kredit_bank_sumut

Kejari Sergai saat menahan tersangka ZR. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan tersangka tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut atau Bank Plat Merah pada tahun 2015, Kamis (17/4/2025).

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pidana resmi dilakukan berdasarkan dua dasar hukum kuat, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad menjelaskan, pihaknya menetapkan dan menahan tersangka berinisial ZR, 44 tahun selaku pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah cabang Sei Rampah pada tahun 2013-2015 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah tahun 2015.

"Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dimana tersangka bersama-sama dengan terdakwa S (tahap penuntutan) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554," katanya kepada Mistar, Jumat (18/4/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024, maka tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Afif. (damanik/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES