Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Perkara Hutan Tele Samosir, Eks Camat Harian Dipenjara 16 Bulan

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 24, 2024 16:53
0
perkara_hutan_tele_samosir_eks_camat_harian_dipenjara_16_bulan

Perkara Hutan Tele Samosir Eks Camat Harian Dipenjara 16 Bulan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara atas perkara korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim menyatakan Waston terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Perkara Korupsi Hutan Tele Samosir, Mantan Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tegas As’ad di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/10/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum Waston untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim tidak menghukum Waston untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Baca juga:Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Sikap Mantan Bupati Samosir

Bagi hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung