JPU Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Selingkuhan Istri Ditunda
jpu tak hadir sidang putusan kasus pembunuhan selingkuhan istri ditunda
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Anwar Tarigan (35) kasus pembunuhan selingkuhan istrinya yang bernama Jemtaras Tarigan.
Semestinya sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (24/10/24), di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan. Namun, karena jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, berhalangan hadir, maka sidang pun ditunda.
“Enggak ada dia (JPU AP. Frianto Naibaho), ditundalah berarti,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi, saat ditemui Mistar di PN Medan.
Hadi pun mengatakan, sidang putusan berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (31/10/24). “Iya, (ditunda) satu minggu,” katanya.
Baca juga:Antara Cinta, Perselingkuhan Dan Pembunuhan Terencana
Sementara itu, salah satu jaksa penjaga tahanan mengatakan bahwa JPU Frianto berhalangan hadir dikarenakan sedang ada acara lain.
Diketahui, sebelumnya Anwar dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa menilai Anwar telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan itu terjadi pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mulanya pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Ginting. Ketika istrinya tertidur, terdakwa pun mengambil dan mengecek handphone (hp) istrinya tersebut.
Baca juga:Cemburu, Suami Bunuh Selingkuhan Istrinya di Tuntungan
Dalam hp itu, terdakwa melihat isi percakapan istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.
Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih’.
Tak lama kemudian, istri terdakwa pun terbangun dan merampas hp miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.
Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membeli pisau belati.
Kemudian pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca juga:Bunuh Selingkuhan Istri, Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara
Setibanya di depan gang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, terdakwa melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.
Kemudian, terdakwa memanggil korban, akan tetapi korban tidak menyahutinya. Lalu, terdakwa pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta terdakwa datang menemuinya.
Singkatnya, terdakwa pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada di genggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kanan terdakwa dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. (deddy/hm17)