Peras 12 Kepsek, Kompol Ramli Bersama Anggotanya Dipecat


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto. (f:matius/matius)
Medan, MISTAR.ID
Mantan PS Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli Sembiring bersama anggotanya, Brigadir Bayu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto membenarkan terkait dengan pemecatan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu.
“Status Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu ditangani oleh Mabes Polri sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Bambang, Kamis (20/3/2025).
Menurut Bambang, ada sejumlah personel lainnya turut diperiksa di Propam Polda Sumut dalam kasus ini. Hanya saja, kasus ini ditangani oleh Mabes Polri.
“Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa disini,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, setelah dipecat, Kompol Ramli tidak mengajukan banding, lantaran batas pensiunnya tinggal beberapa hari setelah di PTDH.
“Jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun,” ucapnya.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Dalam kasus ini, ada 12 Kepsek yang menjadi korban pemerasan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dengan total kerugian sebesar Rp4,75 miliar. (matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
KUHAP Dinilai Perlu Diperbarui