Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Pengendali Peredaran 45 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 24, 2024 17:20
0
pengendali_peredaran_45_kg_sabu_divonis_hukuman_mati

Pengendali Peredaran 45 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi enam kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kg, salah satu di antaranya dihukum pidana mati.

Adapun keenam kurir sabu tersebut, yaitu Nasrun alias Agam, Safrizal, Mhd Rahmad, Tgk Mansur, Nur Fadli, dan Mahadir Muhammad. Nasrun alias Agam merupakan terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga : Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/4/24).

Menurut Hakim, salah satu hal yang memberatkan terdakwa Nasrun, yaitu terdakwa menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut padahal sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum tindak pidana narkotika yang saat ini masih menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus