Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Oknum Polisi ke Jaksa secara Terpisah
Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Oknum Polisi Ke Jaksa Secara Terpisah
Medan, MISTAR.ID
Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara yang melibatkan oknum Perwira Polisi Iptu S dalam kasus tipu gelap Nina Wati.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut berkas perkara Iptu S secara terpisah dilimpahkan dengan tersangka utama yakni NW.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol, Oknum Brimob Kabur
“Iya sudah kita limpahkan Kamis kemarin. Dilimpahkan secara terpisah,” ujar Hadi saat dihubungi mistar.id, Rabu (24/4/24).
Sebelumnya, Iptu S ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisa membantu masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Iptu S ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaku utama lainnya, NW.
Baca juga : Iming-iming Masuk Taruna Akpol, Wanita yang Raup Rp1,2 Miliar Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, Polisi menyebut korban atas nama Afnir mengalami kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar. Dengan iming-iming bisa membantu anak korban untuk masuk taruna Polisi.
Diketahui, setelah ditetapkan jadi tersangka Iptu S sempat berusaha melarikan diri. Hingga pada Jumat (5/4/24), Perwira Pertama Polri ini berhasil ditangkap di gerbang tol Lubuk Pakam. (matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pengendali Peredaran 45 Kg Sabu Divonis Hukuman MatiNEXT ARTICLE
Dua Kasus Baru DBD Ditemukan di Tanah Jawa