Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengedar Sabu di Kantor Ormas Diringkus Sat Narkoba Labusel

journalist-avatar-top
Sabtu, 30 Maret 2024 19.20
pengedar_sabu_di_kantor_ormas_diringkus_sat_narkoba_labusel

pengedar sabu di kantor ormas diringkus sat narkoba labusel

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Seorang pria inisial SL (35) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Kamis (28/3/24) sore.

Sebab, aktivitas sehari-hari warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu sudah sangat meresahkan. Dia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kantor salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas di samping rumahnya,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting, pada Jumat (29/3/24).

Baca juga:Abang Beradik Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polsek Kotarih

Maringan menyebut, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat. Tim Sat Narkoba Polres Labusel kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang sebesar Rp 300.000 dan handphone (HP).

Baca juga:Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Paket Besar di Tembung

“Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (ora krishna/hm16)

REPORTER: