Pencuri Toko Elektronik di Jalan Pasundan Ditangkap Polisi


Pelaku saat diinterogasi di Polsek Medan Baru. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap pelaku pencurian di salah satu ruko Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II. Pelaku adalah Abrori Siregar, 45 tahun, warga Jalan PWS, Medan Petisah.
Dalam menjalankan aksinya, pria residivis itu tertangkap kamera CCTV dan viral di sosial media.
Menurut Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kurniawan menjelaskan pelaku melakukan aksinya di tempat usaha Suparyadi, 62 tahun. Dari sana, pelaku berhasil menggasak tiga unit TV, satu unit speaker dan satu unit kipas angin.
"Kejadiannya hari Kamis dan Jumat malam, tanggal 17 dan 18 April 2025. Lalu ditangkap hari Sabtu tanggal 19 April," ucapnya, Senin (21/4/2025).
Sementara Kepala Lingkungan 3, tempat Abrori tinggal, Jimmy Afrizal mengatakan pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Sudah berulang kali keluar masuk. Tapi tidak jera juga. Kasusnya sama terus mencuri," tuturnya.
Baca Juga: Polres Labusel Bekuk Dua Pencuri Toko Emas
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.
Dijelaskan TM Tambunan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban.
"Pelaku kita tangkap di Jalan PWS. Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ucap Tambunan.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti baju dan topi yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Untuk penadah hasil curian masih kita kembangkan. Saat ini cctv, baju dan topi pelaku saat beraksi sudah kita amankan," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu. (putra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Desiska Sihite Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Banding