Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Desiska Sihite Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Banding

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 15.55
desiska_sihite_divonis_dua_tahun_penjara_jaksa_banding

Desiska Sihite. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska divonis dua tahun penjara.

"Saya banding," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/4/2025).

Risnawati menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU telah mengajukan banding sejak Selasa (15/4/2025) lalu.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan memvonis Desiska dua tahun penjara karena terbukti bersalah menipu Alexander dengan iming-iming jadi artis senilai Rp758 juta sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP.

Putusan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, ini tiga tahun dan enam bulan penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.

Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materil dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES