Penangkapan Tak Manusiawi, Kanit Narkoba Polda Sumut Dilaporkan ke Propam


Suhandri Umar Tarigan saat di Bid Propam Polda Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Kompol Dedi Kurniawan berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (11/3/2025), atas dugaan melakukan penganiayaan saat menangkap seorang tersangka narkoba.
“Kita telah melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, Rabu (12/3/2025).
Suhandri mengatakan, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah. "Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025," katanya.
Atas dasar penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah, pihaknya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. "Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cenderung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkapnya.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandi mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," ucapnya.
Apalagi, kata Suhandri, saat penangkapan narkotika yang dituding milik klien mereka itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.
"Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum," katanya.
Kemudian, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. "Padahal kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.
Karena itu, kata Suhadri, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.
"Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi 'Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan' lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini," tuturnya. (matius/hm24)