OTT Gubernur Rohidin, KPK Sita Rp7 Miliar
Ott Gubernur Rohidin Kpk Sita Rp7 Miliar
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/24) malam dengan nilai temuan mencapai Rp7 miliar.
Dikutip dari CNN, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/24) malam menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Diperiksa
Rincian Temuan Uang
- Rp32.550.000 dicatat dalam penerimaan dan penyaluran uang di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman.
- Rp120 juta tercatat dalam penerimaan dan penyaluran uang di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera.
- Rp370 juta ditemukan di mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
- Rp6,5 miliar dalam bentuk tunai (rupiah, USD, dan SGD) serta catatan penerimaan dan penyaluran uang ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Anca.
Proses Panjang Penyidikan
Alexander menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2024. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan mobilisasi dana untuk kepentingan Pilkada 2024, di mana Rohidin merupakan calon petahana.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
“Proses penangkapan ini bukan tiba-tiba, tetapi melalui penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Alex.
Dalam OTT ini, KPK menangkap delapan orang. Namun, lima orang lainnya dilepas dengan status saksi, yakni:
- Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
- Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
- Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra)
- Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR).
Rohidin, Isnan, dan Anca dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk dalam situasi Pilkada. “Tidak ada alasan untuk menunda penegakan hukum,” pungkas Alex. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Indonesia dan Australia Sepakati Pertukaran Tahanan Bali Nine