Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dan Ditahan Kpk
Jakarta, MISTAR.ID
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Gubernur, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka dalam 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang KPK,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/24).
Baca juga : KPK Bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
Gubernur Bengkul, Rohidin dan dua tersangka lainnya ini dijerat melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 KUHP.
Diketahui, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11/24). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan total delapan orang. Lima orang lainnya dibebaskan karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
PREVIOUS ARTICLE
Finish di Posisi Kelima, Max Verstappen Juara Dunia F1 2024