Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Minta Dibebaskan

journalist-avatar-top
Kamis, 29 Februari 2024 18.54
nilai_dakwaan_jaksa_kabur_anggota_bawaslu_medan_nonaktif_minta_dibebaskan

nilai dakwaan jaksa kabur anggota bawaslu medan nonaktif minta dibebaskan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa AH, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) yang menjeratnya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan kepadanya kabur.

Permintaan yang sama juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

Baca juga : Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasus Anggota Bawaslu Medan ke Pengadilan Tipikor

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/24).

Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

REPORTER: