Berkas Perkara Dilimpahkan, Mantan Kepala MAN 3 Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
berkas perkara dilimpahkan mantan kepala man 3 segera jalani sidang di pengadilan tipikor
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga melimpahkan berkas perkara Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan ke pengadilan.
Diketahui, kedua tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Baca juga : Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Mantan Kepala MAN 3 Medan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Kita lihatlah nanti informasi lebih lanjut penetapan sidang perdana dari Majelis Hakim,” ujarnya, Kamis (29/2/24).
Dikonfirmasi terpisah, Bambang Fajar Marwanto selaku Humas PN Medan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dari Kejari Medan.
Baca juga : Gadai Emas Palsu 306 Kali, Mantan Kepala Pegadaian Divonis 3 Tahun Suaminya 5,5 Tahun
“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan. Hakim Ketua, Pak Oloan Silalahi, didampingi Pak M. Nazir dan Bu Rurita Ningrum sebagai Hakim Anggota,” jelasnya.
Lanjut Bambang, Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, yaitu pada Senin (4/3/24). (deddy/hm18)