Miliki Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Sergai


Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Miliki 6 paket narkotika jenis sabu-sabu, dua pemuda ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (9/4/2025) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Priok.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat," ujar AKP Mulyono, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskannya, saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku berada di pinggir jalan.
"Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong dengan berat 0,60 geram," ucap Mulyono.
Selain itu, petugas juga menyita handphone dari tangan pelaku serta uang tunai. Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
"Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya," tuturnya. (nazli/hm18)