Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mantan Kaban Perizinan Siantar Bantah Terima Uang dari Penerbitan IMB Balei Merah Putih

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 14, 2024 20:05
0
mantan_kaban_perizinan_siantar_bantah_terima_uang_dari_penerbitan_imb_balei_merah_putih

Mantan Kaban Perizinan Siantar Bantah Terima Uang Dari Penerbitan Imb Balei Merah Putih

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Badan (Kaban) Perizinan Pematangsiantar, Esron Sinaga, mengaku tidak ada menerima uang dari penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia tahun 2016–2017.

Hal itu terungkap saat Esron yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi IMB Balei Merah Putih di Pematangsiantar dengan terdakwa Mahmud.

Dalam prosesnya, salah satu tim penasihat hukum (PH) Mahmud melemparkan pertanyaan kepada Esron mengenai apakah pernah atau tidak menerima uang dari penerbitan IMB dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar ini.

Mendengar pertanyaan itu, Esron di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan menegaskan bahwa dirinya tidak ada menerima uang dari penerbitan IMB ini.

Baca juga: Dua Kurir Sabu 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara di PN Medan

“Saya sampaikan, Pak, tidak pernah (menerima sejumlah uang),” tegas Esron menjawab pertanyaan PH Mahmud di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Kamis (14/11/24).

Dalam persidangan itu, PH Mahmud juga bertanya kepada Esron terkait apakah dalam proses penerbitan IMB ini ada pelanggaran atau tidak. Kemudian, Esron pun menjawab bahwa dirinya merasa tidak ada pelanggaran apa pun.

Sementara, terungkap juga di persidangan bahwa persyaratan administrasi IMB belum memenuhi syarat, akan tetapi IMB sudah diterbitkan. Dalam proses perizinan, Esron yang menandatangani penerbitan IMB tersebut.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, Mahmud didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Kurir Sabu 1 Kg Divonis Bervariasi di PN Medan

Selanjutnya, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom ini juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan Mahmud tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) dan telah dikembalikan pria berusia 62 tahun itu kepada negara dengan dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih).

Kemudian, ditambah uang sebesar Rp115.000.000 (Rp115 juta) yang merupakan utang pajak, sehingga apabila ditotal Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta berjumlah Rp1.221.220.500. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji