Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Hari Ini, Saksi Kasus Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Diperiksa

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 4, 2023 11:11
0
hari_ini_saksi_kasus_pembangunan_balei_merah_putih_milik_pt_telkom_diperiksa

Hari Ini Saksi Kasus Pembangunan Balei Merah Putih Milik Pt Telkom Diperiksa

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik perusahaan BUMN PT Telkom memasuki babak baru. Rencananya hari ini sejumlah saksi diperiksa. Hal itu telah dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, Symon Sihombing.

“Hari ini ada saksi diperiksa dan mereka datang,” kata Symon, Selasa (4/7/23).

Symon melanjutkan, ia akan memberikan keterangan lebih lanjut usai pemeriksaan nanti.

“Untuk saksinya saya lupa namanya. Nanti saya kabari,” lanjutnya.

Baca juga: Kejari Siantar: Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Banyak Ditemukan Masalah

Sebelumnya, Symon menyayangkan tindakan dari pihak PT. Telkom, PT. Graha Sarana Duta (GSD) dan PT. Tekken Pratama yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi itu, lanjut Symon, merupakan kesempatan para saksi memberikan klarifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Balei Merah Putih yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Barat, Pematang Siantar itu memiliki sejumlah pelanggaran. Mulai proses penunjukan perusahaan PT GSD tanpa proses tender hingga penyelesaian akhir proyek.

Dalam pengerjaannya, kejaksaan menemukan selisih keuntungan yang tidak wajar senilai Rp 5,2 miliar. Sebelumnya BPKP hanya menemukan Rp 454 juta.

Baca juga: Pematang Siantar Menuju Smart City, Bagaimana Konsep Sebenarnya?

Bukan hanya itu saja, pelanggaran hukum juga didapatkan dari penunjukan PT Tekken Pratama sebagai pemegang proyek dengan penunjukan PT GSD oleh PT Telkom.

Sebab faktanya PT Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017. Sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp 51,9 miliar.

“Kami tidak sangka PT Telkom melakukan cara-cara seperti itu,” ucap Symon. (Gideon/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap