Mantan GM PT GSD Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar
Mantan Gm Pt Gsd Minta Dibebaskan Dari Jeratan Kasus Korupsi Imb Balei Merah Putih Siantar
Medan, MISTAR.ID
Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia dan kini didakwa melakukan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih Pematangsiantar minta dibebaskan.
Hal itu disampaikan Mahmud melalui penasihat hukumnya (PH), Hendry Togi Situmorang saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12/24) petang.
“Kami selaku PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut. Satu, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider,” ucapnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Balei Merah Putih, Mantan GM Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hendry menilai jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tidak dapat membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar terbukti bersalah. Sehingga, ia meminta Mahmud dibebaskan.
“Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Tiga, membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta hakim supaya memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar) yang telah dititipkan terdakwa dikembalikan lagi.