Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Sebut Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Bukan Pidana, Eks Rektor Saidurrahman Minta Dibebaskan

journalist-avatar-top
Senin, 15 Januari 2024 19.19
sebut_kasus_korupsi_mahad_uin_sumut_bukan_pidana_eks_rektor_saidurrahman_minta_dibebaskan

sebut kasus korupsi mahad uin sumut bukan pidana eks rektor saidurrahman minta dibebaskan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurrahman meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020.

Hal itu dipintakannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurutnya, kasus tersebut bukan tindak pidana.

“Akhirnya, kami bermohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menolak segala dakwaan Jaksa dan membebaskan kami dari tahanan,” ujar Saidurrahman, Senin (15/1/24).

Baca juga : Hari Ini, Saidurrahman CS Akan Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Dia membantah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan sebagaimana hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saidurrahman pun mengklaim bahwa penahanan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan sebuah kezaliman yang sangat besar.

REPORTER: