Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Debitur Bank Sumut Syariah Medan Minta Dibebaskan

journalist-avatar-top
By
Monday, January 6, 2025 19:45
58
dituntut_15_tahun_penjara_debitur_bank_sumut_syariah_medan_minta_dibebaskan

dituntut 15 tahun penjara debitur bank sumut syariah medan minta dibebaskan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ikhsan Bohari yang merupakan debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Grup tahun 2017-2019.

Selain penjara, jaksa juga menuntut Komisaris pada PT Bohari Mandiri Bersaudara ini membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, Direktur PT Bahari Samudra Sentosa itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4.486.838.491 (Rp4,4 miliar).

Dengan ketentuan apabila Ikhsan ini tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila warga Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga : Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank Pelat Merah Rp4,4 Miliar

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan terdakwa yang juga merupakan Wakil Direktur pada CV Gambir Mas Pangkalan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan hukuman itu, Ikhsan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya. Sebab, menurut dia, tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ikhsan mengeklaim bahwa dirinya tidak berniat jahat dan tak sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan bahwa tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan saya, Ikhsan Bohari, dari seluruh dakwaan,” ucapnya, Senin (6/1/25).

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar