Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan, Begini Respon Polda Sumut
Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan Begini Respon Polda Sumut
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Batubara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Usai jadi tersangka, Zahir melakukan perlawanan dan ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut hal itu merupakan hak dari tersangka Zahir. Untuk itu, kata Hadi, pihaknya akan menghargai akan hal tersebut.
“Itu haknya, diatur mekanisme undang-undang,” ujar Kombes Hadi, Selasa (23/7/24) di Polda Sumut.
Baca juga : Berbuntut Panjang Kasus Bupati Batubara 2018-2023 Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus PPPK
Sementara itu dilihat dalam website terlihat, Zahir mengajukan permohonan praperadilan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.
Tertulis Zahir sebagai pemohon dan termohonnya Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Baca juga : Polisi Serahkan 5 Orang Tersangka Korupsi PPPK Batubara ke Jaksa
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis dalam website, dilihat, Selasa (23/7/24).
Untuk diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara pada 29 Juni. (matius/hm18)