Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kuasa Hukum Korban Penipuan Desiska Minta Kasus Intimidasi Wartawan Diusut Tuntas

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 21.55
kuasa_hukum_korban_penipuan_desiska_minta_kasus_intimidasi_wartawan_diusut_tuntas

Kuasa hukum Alexander, Buha Purba (berkaca mata), bersama korban saat diwawancarai awak media di depan PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Buha Purba, kuasa hukum korban Alexander kasus penipuan jadi model yang dilakukan terdakwa Desiska Br Sihite meminta Kapolrestabes Medan mengusut tuntas laporan dugaan intimidasi yang dialami wartawan Mistar.

Permintaan ini disampaikannya saat diwawancarai awak media di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan usai persidangan pemeriksaan saksi korban di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan.

"Kita mohon juga kepada pihak Polrestabes Medan supaya memanggil dan mengusut tuntas serta mengajukannya ke persidangan. Karena hal-hal yang seperti ini kita tidak mau, makanya kita bawa ke jalur hukum," ucapnya, Selasa (11/3/2025) sore.

Buha pun meminta segala macam perbuatan harus diselesaikan secara hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Ia menilai, tindakan intimidasi terhadap wartawan Mistar saat meliput persidangan Desiska merupakan bentuk pelecehan.

"Segala tindakan itu selesaikan secara hukum, jangan main hakim sendiri, terlebih kepada kawan-kawan pers. Kita mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan supaya cepatnya ini diusut, karena pelecehan terhadap wartawan. Itulah harapan kita," tuturnya.

Sebelumnya, Deddy mengalami intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan kasus penipuan agensi artis senilai Rp758 juta yang menjerat pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br Sihite.

Insiden itu terjadi saat Deddy yang juga anggota Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) sekaligus anggota Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut ini meliput persidangan Desiska di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri.

Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut.

Deddy tak langsung merespon panggilan tersebut, karena tengah fokus melakukan peliputan persidangan. Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman. Mereka pun mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.

Kemudian, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Selepas itu, mereka termasuk PP Sumardi memaksa Deddy untuk menghapus foto sidang tersebut karena dianggap ambil foto tanpa izin hakim.

Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.

Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa melawan dan berbuat banyak. Ia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.

Atas insiden tersebut, Deddy membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (deddy/hm24)

REPORTER: