Kuasa Hukum Bantah Ramli Sembiring Ditangkap Kasus Pemerasan dalam OTT KPK


Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum, Irwansyah Nasution, membantah Ramli Sembiring ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tim gabungan Polri.
Bantahan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Ibe itu dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (23/3/2025).
"Kami menegaskan bahwa klien kami mendatangi Gedung TNCC Divpropam Polri atas undangan klarifikasi pada 2 Desember 2024 secara sukarela, bukan ditangkap dalam OTT," ucapnya.
Kata Ibe, penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) terhadap kliennya yang merupakan mantan Kabagbinopsnal Polda Sumatera Utara (Sumut) penuh kejanggalan.
"Kami menilai klien kami mengalami perlakuan tidak adil dalam proses hukum sejak awal penyidikan, baik di Propam Polri maupun di Kortas Tipidkor," ujarnya.
Baca Juga: Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Ia juga membantah kliennya ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri. Menurut Ibe, informasi yang disampaikan Polri kepada insan pers terkait penangkapan tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
"Disebutkan klien kami ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri. Klien kami tak pernah ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang diberitakan beberapa media," katanya.
Namun fakta sesungguhnya, kata dia, Ramli yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Polda Sumut ditahan pasca-menghadiri undangan klarifikasi di Propam Polri.
"Dari total 81 hari masa tahanan, klien kami ditahan selama 60 hari di dalam sel tanpa alasan yang sah. Kemudian menjalani 21 hari penahanan khusus atau patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri," ucap Ibe.
Diketahui, Ramli saat ini tengah melakukan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap dirinya.
Prapid dengan nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn itu menjadikan Pemerintah RI cq Kapolri Cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Sidang prapid perdana semestinya digelar di PN Medan, Rabu (19/3/2025). Namun, persidangan ditunda ke esok hari, Senin (24/3/2025), dikarenakan salah satu termohon belum menerima surat panggilan. (deddy/hm25)