Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan, Polda Sumut Buka Suara

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 12.32
kompol_dedi_kurniawan_dilaporkan_polda_sumut_buka_suara

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem buka suara, pasca Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Kata Yudhi, video yang saat ini beredar di media sosial (instagram) memperlihatkan Dedi diduga memukul tersangka, kejadian itu berlangsung pada 3 Maret 2025 malam.

Dijelaskan Yudhi, awalnya unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku atas nama Andre Yusnijar, Ardiansyah Saragih alias Lombek.

“Penangkapan berlangsung pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan pengembangan pada hari itu juga,” ujar Yudhi Jumat (14/3/2025).

Kata Yudhi, penangkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Mendapatkan informasi tersebut, personel melakukan penyamaran (undercover) dan melakukan transaksi terhadap pelaku Andre Yusnijar, serta membeli 60 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp400 ribu.

“Jadi begitu pelaku Andre ini menyerahkan barangnya. Anggota langsung menangkap pelaku,” ucap Yudhi.

Setelah Andre ditangkap, polisi melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku Andriansyah.

Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 20.35 WIB, Andriansyah berhasil ditangkap dari Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, tepatnya di pinggir jalan.

Dari penangkapan Andriansyah, polisi temukan satu unit handphone (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri. Andriansyah mengakui, sabu diperoleh dari Fren orang suruhan Amri.

Andriansyah juga mengaku akan bertemu dengan Ramadi untuk menerima sabu di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Beting, Kota Tanjung Balai. Itu adalah proses penangkapan terhadap Ramadi yang ada di video,” tutur Yudhi.

Saat Ramadi ditangkap, diwarnai dengan perlawanan sengit. Ramadi berusaha melawan, serta memprovokasi warga hingga petugas melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya itu, bahkan mobil petugas dilempari hingga pecah oleh warga sekitar. Ini membuat petugas bergeser membawa Ramadi beserta mobilnya menjauh dari lokasi.

“Saat kita melakukan penggeledahan di mobil yang disaksikan Ramadi, ditemukan sebungkus sabu dengan berat 10 gram disimpan di dalam kotak,” kata Yudhi.

Diakui Ramadi, barang tersebut ia peroleh dari Amri alias Nunung. Saat ini Nunung sudah dimasukkan dalam daftar pencarian polisi atau DPO.

Berita sebelumnya, Dedi dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/3/2025) semalam.

Laporan itu dilayangkan dengan landasan pada saat penangkapan terduga tersangka, diduga Dedi melakukan pelanggaran, berupa penganiayaan.

“Kita telah melaporkan Dedi atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, Rabu (12/3/2025).

Dijelaskan Suhandri, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.

"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Dedi melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025," ucap Suhandri. (matius/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES