Kejati Sumut Tangkap Jaksa Palsu Pemeras Pengusaha di Medan
Kejati Sumut Tangkap Jaksa Palsu Pemeras Pengusaha Di Medan
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap oknum jaksa palsu atau gadungan berinisial AWS bersama temannya berinisial HPN.
Keduanya diamankan pihak Kejati Sumut setelah memeras seorang pengusaha berinisial DS di salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Garuda, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan 2 oknum jaksa jadi-jadian itu. Dijelaskannya, AWS mengaku seorang jaksa di Kejati Sumut.
Baca juga:Jaksa Minta Tersangka Jadi Saksi Dalam Kasus Keterangan Palsu di PN Medan
“Kronologinya berawal pada Selasa (3/12/24). Korban DS menerima chat dari seseorang mengaku bernama AWS seorang jaksa di Kejati Sumut. Kemudian, DS menelepon AWS dan AWS mengaku seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut,” jelas Adre kepada wartawan, Kamis (5/12/24).
Dalam percakapan telepon itu, kata Adre, AWS meminta waktu untuk bertemu. Kemudian, DS pun bersedia ketemu AWS di kantor pada keesokan harinya. Namun, AWS tetap memaksa supaya dapat ketemu secepatnya, kaarena ada yang ingin disampaikan.
“DS pun kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. Selanjutnya, DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing,” kata Adre.
Setibanya di warkop tersebut, lanjut Adre, DS melihat sudah ada oknum HPN yang sebelumnya telah dikenalnya. Namun saat itu, HPN tidak langsung datang ke meja DS.
“Tidak lama kemudian, datang AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intelijen Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card warna hijau dengan tulisan AWS SH. Tak lama berselang, HPN pun mendekat dan ikut bergabung,” lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini pun menjelaskan, AWS pada kesempatan itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.
“Minta dulu duit Abang untuk mengurus jabatan Kasi Intelijen di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa enggak Abang bantu. Kalau Abang enggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” demikian permintaan AWS kepada DS.
Kemudian, DS pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada AWS dan AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN. Setelah itu, AWS beranjak pergi meninggalkan warkop.
“Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN. Sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan,” terang Adre.
Setelah berhasil diamankan, sambung Adre, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:Kejati Sumut Panggil 22 ASN Puskesmas dan Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Tipikor
“Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, 1 unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil,” paparnya.
Kedua pelaku, tambah Adre, kini sudah diamankan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Kejati Sumut, para pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pemerasan yang merugikan. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” sebutnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya. Apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. (deddy)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel, BB Uang Tunai Rp134.000NEXT ARTICLE
IoT Berperan Penting untuk Masa Depan Digital