Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Penipuan Pasutri Oknum ASN dan Polisi Berlanjut di Polres Sergai

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 21:05
80
kasus_penipuan_pasutri_oknum_asn_dan_polisi_berlanjut_di_polres_sergai

Para saksi usai memberikan keterangan di Polres Sergai. (f:damanik/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Penyelidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan polisi masih terus berlanjut di Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Terlihat, pihak Polres Sergai telah memanggil para saksi pelapor untuk diambil keterangan di Unit Ekonomi Satreskrim, pada Kamis (30/1/25).

KBO Reskrim Iptu Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan saksi, dan terkait laporan kepada oknum Polri tersebut.

"Ya, hari ini kami telah memanggil para saksi pelapor," ujarnya.

Pihaknya, kata Zulpan, akan memberikan surat kepada Polresta Deli Serdang memohon agar Kapolresta menghadirkan oknum Polri tersebut.

"Untuk terkait laporan kepada oknum polisi itu, kami hari Senin nanti akan melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang memohon agar oknum Polri itu dihadirkan ke Polres Sergai," katanya lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59), dan Supianto (57) melaporkan pasutri tersebut.

Di mana pasutri yang bekerja sebagai ASN berinisial SI (42) dan suaminya oknum polisi berinisial MHB (43) dilaporkan ke Polres Sergai, pada Sabtu (18/1/25).

Ketiga pelapor ini melapor ke Polres Sergai karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasutri itu dengan modus meminjam uang. (damanik/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES