Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara


kasus penggelembungan suara pemilu 2024 tiga oknum ppk medan timur divonis 3 bulan penjara
Medan, MISTAR.ID
Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.
Ketiga oknum PPK tersebut, yakni ASBH (25), JM (48), dan MRR (28). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama.
Baca juga : KY Pantau Sidang Putusan Kasus Penggelembungan Suara PPK Medan Timur
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo UU No 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (21/5/24).
Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab
Selain itu, Hakim juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Batu Bara Ringkus DPO Narkoba dari Sungai Cempedak