Divonis 3 Bulan Penjara, Dua Oknum PPK Medan Timur Banding


divonis 3 bulan penjara dua oknum ppk medan timur banding
Medan, MISTAR.ID
Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menyatakan sikap setelah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.
Terdakwa ASBH dan terdakwa JM secara tegas melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memeriksa dan mengadili perkara penggelembungan suara pemilu 2024 ini.
Baca juga : Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara
“Izin, Yang Mulia. Di depan persidangan ini kami nyatakan banding, Yang Mulia,” ucap Ibrohimsyah selaku PH kedua terdakwa di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat Hakim hendak menutup persidangan.
Sementara itu, terdakwa MRR berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai As’ad Rahim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama.
Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo UU no 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan tersebut, yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana pada undang-undang pemilu. (deddy/hm18)