Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Sikap Mantan Bupati Samosir
Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara Begini Sikap Mantan Bupati Samosir
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon angkat bicara usai dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.
Walaupun dinyatakan bersalah melakukan korupsi, terdakwa Mangindar Simbolon melalui Penasihat Hukumnya (PH) tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita tetap apresiasi dengan putusan Hakim, mungkin perasaan kami bertolak belakang tentang prinsip dalam penegakan hukum,” ucap Arlius Zebua saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/24).
Baca juga : Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara
Arlius menyerahkan segala keputusan kepada Majelis Hakim. Kendati demikian, menurut Arlius, ketukan palu Hakim dalam memutus sebuah perkara merupakan bagian dari mewakili Tuhan.
“Jadi, semua kita serahkan kepada Majelis Hakim, karena dialah yang punya palu dan yang mewakili Tuhan. Otomatis dia memutus ini berdasarkan sumpah jabatannya dan mewakili Tuhan itu sendiri,” sebutnya.
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Negara Nilai Putin Curangi Hasil Pilpres Rusia 2024