Friday, March 7, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan, Warga Medan Selamat dari Hukuman Mati

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 21.31
kasus_pabrik_ekstasi_rumahan_warga_medan_selamat_dari_hukuman_mati_

Terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi, warga Jalan Balai Desa No. 24, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, selamat dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup, Kamis (6/3/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini pria berusia 44 tahun itu terbukti bersalah terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Dalam kasus ini, Syahrul berperan sebagai orang yang membantu terdakwa Hendrik Kosumo selaku pemilik pabrik ekstasi tersebut untuk mengadakan alat cetak pil ekstasi. Selain itu, Syahrul juga membantu memasarkan pil ekstasi tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyatakan Syahrul melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Nani di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan, perbuatan Syahrul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan nihil.

Mendengar putusan itu, Syahrul terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya. Syahrul seakan terlihat tak percaya dengan hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.

Atas putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding, sementara Syahrul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut Syahrul dengan hukuman mati. (deddy/hm17)

RELATED ARTICLES