Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dugaan Tipikor Dana Covid 19 Dilaporkan, Kejari Samosir: Laporan Belum Diterima

journalist-avatar-top
By
Saturday, August 12, 2023 08:47
0
dugaan_tipikor_dana_covid_19_dilaporkan_kejari_samosir_laporan_belum_diterima

Dugaan Tipikor Dana Covid 19 Dilaporkan Kejari Samosir Laporan Belum Diterima

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Eks Penasihat Hukum (PH) Jabiat Sagala, Parulian Siregar, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir untuk mempertanyakan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Rapidin selaku Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Agustus 2020 lalu. Kemudian, karena laporan dianggap tidak ditindaklanjuti, Parulian kembali mendatangi Kejatisu pada 31 Juli 2023.

Kedatangan Parulian ke Kejatisu saat itu masih berstatus sebagai PH Jabiat Sagala untuk mempertanyakan laporan dugaan Tipikor dana Covid-19 di Samosir yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, sebesar Rp1.8 miliar.

Baca juga: Putusan Kasasi Terhadap Jabiat Sagala, MA Sebut Mantan Bupati Samosir Diduga Nikmati Dana Covid-19

Dalam kedatangannya tersebut, pihak Kejatisu mengatakan kepada Parulian bahwa laporan terkait dugaan Tipikor dana Covid-19 tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Samosir sejak September 2020 lalu.

Mendengar itu, Parulian pun berniat mendatangi Kejari Samosir untuk mempertanyakan laporan tersebut. Alih-alih mendapatkan kabar baik, Parulian malah dikejutkan dengan pernyataan dari pihak Kejari Samosir.

“Nah, menindaklanjuti itu, hari Kamis, 10 Agustus 2023 kita mendatangi Kejari Samosir, akan tetapi pihak Kejari mengatakan bahwa laporan tersebut belum mereka terima. Ada apa dengan Kejaksaan?” ucapnya kepada Mistar via seluler, Jumat (11/8/23).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis