Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu, 3 Oknum PPK Medan Timur Segera Diadili

journalist-avatar-top
By
Friday, May 10, 2024 18:38
17
kasus_dugaan_penggelembungan_suara_pemilu_3_oknum_ppk_medan_timur_segera_diadili

kasus dugaan penggelembungan suara pemilu 3 oknum ppk medan timur segera diadili

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, MRR, JM dan ASBH yang diduga melakukan penggelembungan suara pemilu 2024 ditetapkan tersangka. Kini, ketiganya akan segera diadili sebab berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution mengatakan berkas perkara oknum ketiga tersangka anggota PPK Medan Timur diserahkan ke Kejari Medan pada 7 Mei 2024.

“Untuk tersangka ASBH dengan P.21 Nomor : R -2642/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024. Untuk tersangka MRR dengan no P 21 Nomor: R -2641/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024,” kata Nizar saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (10/5/24).

Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Jadi Tersangka, Dewan Minta Polisi Usut Tuntas yang Terlibat

“Untuk tersangka an Junaidi Macmud dengan No P. 21 Nomor : R -2643/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024,” sambungnya.

Sehari kemudian, Nizar menjelaskan ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan pada 8 Mei 2024. Sementara tahap 2 untuk penyerahan berkas akan dilakukan 13 Mei 2024 mendatang.

journalist-avatar-bottomAndiyus