Joe Frisco Tak Terima Didakwa Membunuh Mutia Pratiwi Secara Berencana


Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi dengan terdakwa Joe Frisco (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Melalui kuasa hukum, Joe Frisco, terdakwa pembunuhan Mutia Pratiwi tidak terima dengan dakwaan yang dialamatkan kepada atas pembunuhan Mutia Pratiwi, di Jalan Merdeka, Pematangsiantar.
Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar, Rabu (23/4/2025) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kuasa hukumnya, Candra Pakpahan menilai dakwaan yang ditetapkan kepada Joe kabur.
Menurut Candra, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana tidak tepat didakwakan kepada Joe. Alasannya, dalam surat dakwaan telah disebutkan bahwa sebelum tewas, Joe Frisco dan Mutia Pratiwi terlibat cekcok.
Candra menyebut, jika berlandaskan kronologi dalam surat dakwaan, Joe Frisco lebih tetap dikenakan Pasal 341 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Atau kita artikan, tidak ada rencana untuk membunuh korban," kata Candra usai persidangan.
Kemudian keberatan pihaknya yakni, surat dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan rangkaian yang sama, dan hanya berulang-ulang. Sehingga ia mengaku tidak ada kepastian pasal yang dilanggar kan kepada kliennya.
"Tidak ada penjelasan penerapan pasal mana yang tepat kepada terdakwa," ujarnya.
Pihaknya berpendapat jika surat dakwaan JPU tidak cermat atau kabur, sehingga majelis hakim harus membatalkannya demi hukum. "Terdakwa harus dibebaskan," ucapnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Joe dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian meskipun bukan merupakan tujuan pelaku, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dakwaan ketiga primer Pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran seseorang dalam keadaan kesengsaraan, dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gideon/hm17)