Minggu ini, Berkas Perkara Joe Frisco Johan, Iwan dan 2 Oknum Polisi Dikirim ke Jaksa
Minggu Ini Berkas Perkara Joe Frisco Johan Iwan Dan 2 Oknum Polisi Dikirim Ke Jaksa
Medan, MISTAR.ID
Tim Ditreskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara Joe Frisco Johan dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk berkasnya diteliti atas pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26).
Dirkrimum Polda Sumut, KBP Sumaryono melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara Joe Frisco Johan dan 3 tersangka lainnya.
“Dalam tahapan melengkapi berkas, paling lama minggu depan akan kita kirim ke Kejati Sumut,” ujar Kompol Bayu Putra, Senin (25/11/24).
Baca juga;Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Diupah Rp60 Juta
Adapun berkas perkara yang akan dikirim yakni, berkas perkara Joe Frisco Johan, R alias Iwan Bagong dan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar berinisial S dan E.
“Ia benar (berkas 4 orang tersangka),” ujar Kompol Bayu Putra mengakhiri.
Untuk diketahui pada 8 November 2024, Tim Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 1 orang DPO dalam kasus tewasnya Mutia Pratiwi alias Shela (26) yang mayatnya ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.
Tersangka dengan membuang mayat korban di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, ditangkap di Desa Sigi, Kecamatan Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh dengan barang bukti uang, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.
Baca juga:Satu DPO Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Dikabarkan Ditangkap di Aceh
Polisi menyebut, tersangka Iwan Bagong ini memiliki peran sebagai orang suruhan dari tersangka Joe Frisco Johan untuk membuang mayat korban untuk mengaburkan pembunuhan dengan upah sebesar Rp 60 juta.
Hasil penyelidikan, personel Jatanras berhasil menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial Joe Frisco Johan warga Siantar serta dua rekannya S dan E yang merupakan personel polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial Joe Frisco Johan di Jalan Merdeka, Kota Siantar.
“Pelaku Joe mengakui memang tinggal bersama. Namun pelaku memiliki kelainan seksual yang sebelum melakukan hubungan intim. Pelaku terlebih dahulu menganiaya korban,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono beberapa waktu lalu.
Akibat penganiaya yang kerap dilakukan oleh pelaku. Korban alami luka-luka dan meninggal dunia. Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku Joe Frisco Johan berniat untuk membuang jenazah korban. (matius/hm17)