Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Minggu ini, Berkas Perkara Joe Frisco Johan, Iwan dan 2 Oknum Polisi Dikirim ke Jaksa

journalist-avatar-top
By
Monday, November 25, 2024 17:49
0
minggu_ini_berkas_perkara_joe_frisco_johan_iwan_dan_2_oknum_polisi_dikirim_ke_jaksa

Minggu Ini Berkas Perkara Joe Frisco Johan Iwan Dan 2 Oknum Polisi Dikirim Ke Jaksa

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim Ditreskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara Joe Frisco Johan dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk berkasnya diteliti atas pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26).

Dirkrimum Polda Sumut, KBP Sumaryono melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara Joe Frisco Johan dan 3 tersangka lainnya.

“Dalam tahapan melengkapi berkas, paling lama minggu depan akan kita kirim ke Kejati Sumut,” ujar Kompol Bayu Putra, Senin (25/11/24).

Baca juga;Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Diupah Rp60 Juta

Adapun berkas perkara yang akan dikirim yakni, berkas perkara Joe Frisco Johan, R alias Iwan Bagong dan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar berinisial  S dan E.

“Ia benar (berkas 4 orang tersangka),” ujar Kompol Bayu Putra mengakhiri.

Untuk diketahui pada 8 November 2024, Tim Ditreskrimum Polda Sumut  berhasil menangkap 1 orang DPO dalam kasus tewasnya Mutia Pratiwi alias Shela (26) yang mayatnya ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Tersangka dengan membuang mayat korban di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, ditangkap di Desa Sigi, Kecamatan Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh dengan  barang bukti uang, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Baca juga:Satu DPO Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Dikabarkan Ditangkap di Aceh

Polisi menyebut, tersangka Iwan Bagong ini memiliki peran sebagai orang suruhan dari tersangka Joe Frisco Johan untuk membuang mayat korban untuk mengaburkan pembunuhan dengan upah sebesar Rp 60 juta.

Sebelumnya, polisi mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Hasil penyelidikan, personel Jatanras berhasil menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial Joe Frisco Johan warga Siantar serta dua rekannya S dan E yang merupakan personel polisi.

Baca juga:Selain Hilangkan Nyawa Mutia Pratiwi, Joe Frisco Ancam Bunuh Pembantu

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial Joe Frisco Johan di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku Joe mengakui memang tinggal bersama. Namun pelaku memiliki kelainan seksual yang sebelum melakukan hubungan intim. Pelaku terlebih dahulu menganiaya korban,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono beberapa waktu lalu.

Akibat penganiaya yang kerap dilakukan oleh pelaku. Korban alami luka-luka dan meninggal dunia. Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku Joe Frisco Johan berniat untuk membuang jenazah korban. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung