Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Jaksa Terima Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Friday, December 20, 2024 12:00
0
jaksa_terima_dua_terdakwa_perdagangan_lutung_dan_kukang_api_dihukum_3_tahun_penjara

Jaksa Terima Dua Terdakwa Perdagangan Lutung Dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung serta kukang api, Afrizal (57) dan Iskandar (50), dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain menerima divonis 3 tahun penjara, jaksa juga menyatakan terima atas hukuman denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) 2 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, saat ditemui Mistar di PN Medan. Putusan tersebut diterima setelah pihaknya memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Enggak (banding). Enggak jadi dia (para terdakwa) banding. Kalau mereka banding, kita juga banding,” ungkapnya, Jumat (20/12/24).

Baca juga: Kendalikan 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat, PN Medan Vonis Mati Napi

Frianto pun mengatakan, putusan yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Adapun dakwaan alternatif kesatu JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sehingga dengan berbagai pertimbangan, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Afrizal dan Iskandar 3 tahun penjara serta denda sebanyak Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji

RELATED ARTICLES