Jaksa Belum Siapkan Surat Tuntutan, Sidang Korupsi PIP Kembali Ditunda
Jaksa Belum Siapkan Surat Tuntutan Sidang Korupsi Pip Kembali Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, terkait kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020–2023, Jumat (8/11/24) kembali ditunda.
Seyogianya tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini.
Namun, kembali harus ditunda karena pihaknya masih belum menyiapkan surat tuntutan. Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah Senin (4/11/24) juga sempat ditunda.
Baca juga:Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PIP Ketua STKIP Al Maksum Langkat Ditunda
“Iya, sidang (untuk) penundaan (pembacaan tuntutannya) lagi, (karena) belum siap (surat tuntutannya),” kata JPU Ria Tambunan didampingi Junita saat ditemui Mistar di PN Medan.
Ria pun mengatakan bahwa sidang tuntutan kembali dijadwalkan dan rencananya akan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim beserta terdakwa pada Senin (18/11/24) mendatang.
Untuk diketahui, adapun modus Sadri dalam kasus korupsi ini, yaitu melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 senilai Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 senilai Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Baca juga:Perkara Dugaan Korupsi PIP, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat
Uang tersebut dipotong dan dipungut oleh Sadri dengan modus untuk digunakan sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan yang lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sadri didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)