Ini Motif Pria di Medan Rampok Karyawan Abangnya


Ali alias Awi saat diamankan polisi. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ali alias Awi, 47 tahun, nekat merampok Adek Fahriza yang merupakan karyawan dari abangnya sendiri. Dari pengakuan Awi, niat buruk itu terjadi lantaran ia sakit hati terhadap pemilik PT Widya Tekhno Abadi Co, yang merupakan milik abang kandungnya.
“Kalau motif saya, termasuk sakit hati sih. Dimana beberapa waktu lalu saya meminta uang untuk modal usaha tidak dikasih,” ujar Awi Senin (24/3/2025) di Polda Sumut.
Awi menyebut, permintaan untuk modal usaha tersebut sudah diajukan nya jauh hari sebelum aksi perampokan itu terjadi. Namun, sang kakak tidak mengabulkan permintaannya, sehingga ia berencana untuk merampok pekerja abangnya itu.
Diakui Awi, sistem penyetoran uang milik perusahaan PT Widya Tekhno Abadi Co, ia ketahui. Sehingga pada saat itu, salah satu pekerjaan atas nama Adek Fahriza ia berhenti saat hendak menyetor uang ke Bank Mandiri, Jalan Brigjen Katamso Medan.
Setelah dibonceng oleh Fahriza lanjut Awi, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian, satu unit sepeda motor honda Vario langsung dibawa lari olehnya.
“Saya tau uangnya ada di dalam jok motor karena dikasih tau oleh korban. Saya dorong korban lalu terjatuh, lalu saya bawa lari motornya,” timpalnya.
Kata senada juga diungkapkan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, ia sebut aksi perampokan tersebut sudah lama direncanakan oleh tersangka.
“Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dari perusahaan PT Widya Tekhno Abadi Co,” ujar Sumaryono Senin malam.
Lanjut Sumaryono, tepat pada Selasa 11 Maret 2025, sekira pukul 12.00 Wib TKP Di Jalan Brigjen Zein Hamid Berlian Sari Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Awi mengetahui jika salah seorang karyawan dari abangnya hendak menyetor uang ke Bank
Disaat itulah, niat dari tersangka langsung timbul dan berpura-pura menumpang ke motor Adek Fahriza, tidak lama setelahnya langsung mendorong korban serta membawa uang tunai sebesar Rp230 juta, ujar Sumaryono mengakhiri.
Berita sebelumnya, Ali alias Awi, 47 tahun, warga Jalan Berlian Sari No. 56 J Lingk IV KD Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap dalam kasus perampokan karyawan perusahaan milik abang kandungnya sendiri. (matius/hm25)