Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hukuman Mahasiswa Penerima Ganja 135 Kg Disunat Jadi 13 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 3, 2024 10:37
39
hukuman_mahasiswa_penerima_ganja_135_kg_disunat_jadi_13_tahun_penjara

hukuman mahasiswa penerima ganja 135 kg disunat jadi 13 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menyunat atau memotong hukuman Arwanda Anggara (24), seorang mahasiswa asal Kota Sibolga yang nekat menerima narkoba jenis ganja seberat 135 kg menjadi 13 tahun penjara.

Sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap warga Jalan Comodore Yos Sudarso No. 33, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, itu.

Meskipun menyatakan Arwanda terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, akan tetapi MA tak sependapat mengenai lamanya masa hukuman.

“Memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 13 tahun,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Salman Luthan, dalam putusan kasasi No. 4563K/Pid.Sus/2024 yang dilihat mistar.id, Selasa (3/12/24).

Baca juga: Terima Ganja 135 Kg, MA Tetap Vonis Mahasiswa Asal Simalungun Penjara Seumur Hidup

Kemudian, Hakim juga MA menjatuhkan hukuman terhadap Arwanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, Arwanda menerima barang haram tersebut dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang juga sudah dijatuhi hukuman oleh MA dalam putusan kasasi.

Supriadi dan Wildan yang merupakan warga Aceh ini nekat menjadi kurir ganja 135 kg tersebut. Kini diganjar 15 tahun penjara dan 18 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Hakim MA.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kabupaten Gayo Lues. Di situ, Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan dan disepakati untuk pengantaran ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 ribu untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Selanjutnya sekitar pukul 14.20 WIB, Wildan pergi menemui Riki Syahriandi di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap