Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hina Marga Sinaga, Puteri Juliana Silaban Dilaporkan ke Polda Sumut

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 21.42
hina_marga_sinaga_puteri_juliana_silaban_dilaporkan_ke_polda_sumut

Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga (kemeja putih lengan pendek), seorang pengacara di Kota Medan saat melaporkan kasus dugaan penghinaan marga Sinaga. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, seorang pengacara di Kota Medan melaporkan akun TikTok @gomgom.gomgom8 ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus dugaan penghinaan terhadap marga Sinaga, Rabu (16/4/2025).

"Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan seorang wanita bernama Puteri Juliana Silaban pemilik akun TikTok @gomgom.gomgom8," kata Dwi dalam siaran pers.

Dwi mengatakan, melaporkan kasus tersebut karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) Sedunia atas perintah Ketua Wilayah, dan Ketua Bidang Hukum.

"Laporan polisi tersebut bernomorkan STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2025," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan itu.

Dijelaskan Dwi, akun TikTok tersebut mempublikasikan sebuah video yang diduga mengandung unsur tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Dwi, pemilik akun TikTok tersebut diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) subsider Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut dengan kata-kata yang merendahkan martabat marga Sinaga," ucapnya.

Dwi pun mengaku kecewa dan tersakiti atas unggahan video tersebut. Dia meminta Polda Sumut menindak tegas terlapor. Bahkan, menurut Dwi, unggahan video itu sangat tidak pantas dan beretika.

"Sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan, akan tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan. Kami marga Sinaga sangat kecewa dan meminta Polda Sumut supaya memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," tuturnya. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES