Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Guru Honorer Langkat Dilaporkan ke Polisi, LBH Medan: Ini Kriminalisasi!

journalist-avatar-top
By
Saturday, December 7, 2024 13:44
0
guru_honorer_langkat_dilaporkan_ke_polisi_lbh_medan_ini_kriminalisasi

Guru Honorer Langkat Dilaporkan Ke Polisi Lbh Medan Ini Kriminalisasi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Meilisya Ramadhani, guru honorer SMP 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polres Langkat, atas tuduhan kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan palsu.

Meilisya merupakan salah satu peserta penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2023, dan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk membongkar dugaan suap dalam seleksi PPPK tersebut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan Meilisya dilaporkan oleh seorang pengacara yang juga diduga kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat Togar Lubis.

Baca juga:Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21

Togar merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 lalu.

Meilisya dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/502/I X/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 24 September 2024 lalu.

Irvan menuturkan laporan itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap Meilisya. Di mana dia (Meilisa-red) bersama LBH Medan mencoba membongkar tindak pidana kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat.

“Kita menilai pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi, serta usaha membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang,” ujar Irvan, pada Sabtu (7/12/24).

Baca juga:Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Diduga Ikut Terima Suap

Irvan menambahkan, pada Jumat (6/12/24), Meilisya telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyidik Polres Langkat dalam laporan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Lanjut Irvan, laporan ini dibuat ke polisi lebih kurang sepekan setelah Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Kadis Pendidikan Langkat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat.

LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyatakan secara tegas jika pelaporan kliennya adalah kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena itu sudah sepatutnya secara hukum laporan terhadap Meilisya harus dihentikan penyelidikannya,” tegas Irvan.

Baca juga:SAHdaR Bersama ICW Bongkar Polemik Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan dan mengadili ketiga tersangka baru itu.

Diketahui, kasus PPPK Langkat sudah lama bergulir sejak lama. Dugaan suap ini mencuat pada awal 2024 lalu dan sejauh ini sudah ada lima orang tersangka.

Dua di antaranya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri di Langkat, Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD. Namun, dari 5 tersangka ini tidak satupun yang ditahan polisi. (matius/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan