Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Jadi Diperberat Hukumannya
gelembungkan suara pemilu 2024 tiga oknum ppk medan timur jadi diperberat hukumannya
Medan, MISTAR.ID
Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur jadi diperberat hukumannya terkait penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 8 bulan penjara atas kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga oknum PPK tersebut dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sejumlah Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga : Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Oknum PPK Medan Timur Berpotensi Diperberat Hukumannya
Adapun ketiga oknum PPK Medan Timur tersebut, yaitu ASBH (25), JM (48), dan MRR (28).
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto dalam putusan bandingnya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama.